Dibayar Rp300.000 per Hari, 10 Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan
Selasa, 19 Juli 2022 - 21:44 WIB
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa," kata dia.
Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana, kata dia, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka.
“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara. Baca juga: Lahan Bongkaran Tanah Abang Diduga Dikuasai Preman
Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana, kata dia, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka.
“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .
Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara. Baca juga: Lahan Bongkaran Tanah Abang Diduga Dikuasai Preman
(mhd)
Lihat Juga :