Dibayar Rp300.000 per Hari, 10 Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:44 WIB
loading...
Dibayar Rp300.000 per...
10 preman yang diamankan polisi karena menguasai dengan cara ilegak rumah Irjen (Purn) Polisi di Kebagusan, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang melakukan penguasaan terhadap rumah Inspektur Jenderal (Irjen) Purnawirawan (Purn) Pol Bambang Daroendrijo di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan . Para preman tersebut mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE alias Igi (44), CM alias Tian (41), TP alias Tomi (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52). Baca juga: Polda Metro Tangkap 10 Preman yang Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan

“Tersangka YS mengajak teman-temannya yang lain berjumlah sembilan orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” katanya dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

YS melakukan penyekapan dan pendudukan paksa rumah tersebut sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, yang kemudian pelaku mengusir penghuni. Selanjutnya, korban yang diusir melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa," kata dia.



Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana, kata dia, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka.

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara. Baca juga: Lahan Bongkaran Tanah Abang Diduga Dikuasai Preman
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Surat Kadin China...
Soal Surat Kadin China ke Prabowo, DPR Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi
Premanisme Marak di...
Premanisme Marak di Tanah Abang, Pramono: Tak Ada Kompromi untuk Premanisme
Soroti Kasus Ijazah...
Soroti Kasus Ijazah Jokowi, Ricky Sitohang: Penyidik Polri Enggak Usah Takut-Takut
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Putin: Negara-negara...
Putin: Negara-negara Barat Secara Terbuka Mengatakan Mereka Bersiap Perangi Rusia
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved