Pelatih Pramuka dan Paskibra Cabuli 3 Siswa SMP Negeri di Tangerang

Selasa, 19 Juli 2022 - 18:06 WIB
Kemudian, juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada disekolah tersebut apabila menolak ajakan dari pelaku. Baca: Parah! Oknum Guru di Pekalongan Cabuli 4 Siswi SD saat Praktik Komputer



"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana paling lama 15 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!