Pelatih Pramuka dan Paskibra Cabuli 3 Siswa SMP Negeri di Tangerang

Selasa, 19 Juli 2022 - 18:06 WIB
loading...
Pelatih Pramuka dan...
Polda Metro Jaya menangkap AR (28) pelaku pencabulan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap AR (28) pelaku pencabulan di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. AR merupakan seorang guru yang juga merangkap sebagai pelatih pramuka serta paskibra.

"Menetapkan seorang tersangka pencabulan inisialnya AR umurnya 28 tahun. Pekerjaannya guru agama, kemudian pelatih ekskul pramuka dan Paskibra," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (19/7/2022).

Menurut Zulpan, AR telah melakukan pencabulan terhadap tiga remaja pria yang masih di bawah umur. Ketiga korban masing-masing berinisial RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17).

Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik dalam kasus ini, yaitu baju yang digunakan korban pada saat kejadian dan juga hasil visum.

Sementara modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan pengancaman kepada korban. Salah satu ancaman tersebut, para korban akan dikeluarkan Passus (pasukan khusus) Paskibra yang ada di sekolah.

Kemudian, juga akan dikeluarkan dari Passus Pramuka yang ada disekolah tersebut apabila menolak ajakan dari pelaku. Baca: Parah! Oknum Guru di Pekalongan Cabuli 4 Siswi SD saat Praktik Komputer

"Ketiga korban ini menceritakan kepada guru sekolah, kemudian pihak guru menghubungi orang tua dan saat mereka datang ke sekolah kemudian sang guru menceritakan apa yang dialami oleh anak mereka," kata Zulpan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana paling lama 15 tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Berita Terkini
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved