47 Sejoli Cilik di Kabupaten Maros Ajukan Dispensasi Nikah
Selasa, 19 Juli 2022 - 19:14 WIB
Arief menjelaskan banyaknya permohonan dispensasi nikah dari sejoli cilik yang dikabulkan sudah melalui pertimbangan. Kebanyakan diakuinya diterima karena faktor darurat.
"Semuanya yang dikabulkan karena faktor darurat. Seperti ada beberapa yang hamil dan ada juga yang sering melakukan hubungan suami istri," tuturnya.
Baca Juga: Anak-anak di Kuri Caddi Maros Dapat Fasilitas Belajar
Dia juga mengatakan, untuk batas usia permohonan dispensasi minimal usia sesuai pasal 7 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun.
"Baik perempuan dan laki-laki sekarang batas usianya itu 19 tahun sesuai undang undang. Jadi di bawah dari usia ini dianggap sebagai anak di bawah umur," pungkasnya.
"Semuanya yang dikabulkan karena faktor darurat. Seperti ada beberapa yang hamil dan ada juga yang sering melakukan hubungan suami istri," tuturnya.
Baca Juga: Anak-anak di Kuri Caddi Maros Dapat Fasilitas Belajar
Dia juga mengatakan, untuk batas usia permohonan dispensasi minimal usia sesuai pasal 7 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah 19 tahun.
"Baik perempuan dan laki-laki sekarang batas usianya itu 19 tahun sesuai undang undang. Jadi di bawah dari usia ini dianggap sebagai anak di bawah umur," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :