BNN Kepri Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu 2,8 Kg

Selasa, 19 Juli 2022 - 16:10 WIB
Saat ditangkap, petugas berhasil menyita tiga bungkus teh China merk Guanyinwang, dan didalamnya berisi kristal putih sabu. "Dia dijanjikan akan mendapatkan imbalan, namun belum dia terima dan masih sebatas janji," lanjut Heru.

Baca juga: Kisah Mistis Alas Purwo Dijaga Wanita Cantik Bernama Gayatri

Atas kejadian itu tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri, guna dilakukan proses penyidikan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman mati atau minimal kurungan penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!