Gawat! 100 Batang Besi Bantalan Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri

Selasa, 19 Juli 2022 - 13:03 WIB
"Dari hasil pemeriksaan, sebagian pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka mencuri besi untuk membeli minuman keras (miras)," bebernya.

Baca: Viral Pencurian Motor Terekam CCTV, Pelakunya Ditembak

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku sudah cukup dikenal warga Telukjambe, karena sering melakukan pemerasan kepada pedagang kecil yang berjualan sepanjang Jalan Interchange.

"Para pedagang tidak berani lapor polisi karena diancam. Mereka takut, karena kawanan ini tidak segan bertindak kasar jika korbannya melawan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!