Buruh di Jabar Nilai Keinginan Pengusaha THR Ditunda Tak Tepat
Minggu, 12 April 2020 - 23:17 WIB
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
BANDUNG - Ketua Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP LEM) Jawa Barat Sidarta menilai keinginan pengusaha untuk menunda pembayaran THR tidaklah tepat. Menurut dia, THR adalah kewajiban rutin pengusaha dan telah ditur undang undang.
Pernyataan itu disampaikan Sidarta menanggapi surat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui surat tanggal 6 April 2020 yang meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT), dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H dapat ditunda hingga kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.
Menurut dia, THR diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Sementara peristiwa pendemi corona baru merebak di bulan Maret 2020, bukan sejak setahun lalu.
Pernyataan itu disampaikan Sidarta menanggapi surat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melalui surat tanggal 6 April 2020 yang meminta agar ada pembebasan pembayaran BPJS selama 12 bulan, kemudahan pencairan jaminan hari tua (JHT), dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2020/1441 H dapat ditunda hingga kondisi ekonomi pulih atau pembayaran THR dibantu pemerintah.
Menurut dia, THR diatur melalui Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kemudian Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Permenaker RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pemberian THR merupakan hal yang bersifat rutin dan pasti sudah direncanakan anggarannya oleh pengusaha yaitu 12 bulan upah bulanan ditambah THR. Sementara peristiwa pendemi corona baru merebak di bulan Maret 2020, bukan sejak setahun lalu.
Lihat Juga :