Program Kota Layak Anak di Parepare Kini Punya Payung Hukum

Senin, 18 Juli 2022 - 17:03 WIB
Program Kota Layak Anak di Parepare telah memiliki payung hukum, menyusul pengesahan Perda tentang Penyelenggaraan KLA lewat rapat paripurna di Gedung DPRD Parepare, Senin (18/7/2022). Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
PAREPARE - Program Kota Layak Anak di Kota Parepare kini resmi memiliki payung hukum. Hal itu menyusul pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak lewat rapat paripurna di Gedung DPRD Parepare, Senin (18/7/2022).

Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim. Adapun rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua DPRD, Rahmat Sjamsu Alam.



Agenda paripurna mendengarkan pendapat akhir para fraksi DPRD Parepare tentang Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.



Dalam penjelasannya, Andi Nurhatina menyimpulkan seluruh pendapat fraksi yang bersama-sama telah membahas ranperda yang sebelumnya diajukan Pemkot Parepare.

"Enam fraksi tadi telah menyampaikan pendatnya, pada perinsipnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak ," ucap dia.

Andi Nurhatina menambahkan, penetapan Kota Layak Anak menjadi Perda selanjutnya menunggu fasilitasi antara biro hukum pemerintah daerah dengan biro hukum Provinsi Sulsel untuk dicermati lebih lanjut.

"Minimal dua minggu jangka waktu, baru kita bisa jadwalkan rapat paripurna dalam agenda penetapan Perda Kota Layak Anak ," jelasnya.

Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, mengatakan Perda dibutuhkan sebagai upaya payung hukum dalam menjalankan program pembangunan kota layak anak di Parepare.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content