Kemendagri Pastikan Anggaran Pilkada Tak Direalokasi untuk Penanganan Covid-19
Minggu, 26 April 2020 - 20:41 WIB
JAKARTA - Anggaran penyelenggaraan pilkada tidak akan direalokasi untuk penanganan covid-19. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pasalnya, hibah bukan salah satu pos belanja yang menjadi sasaran realokasi.
Seperti diketahui anggaran pilkada masuk dalam pos belanja hibah di APBD.
“Rasionalisasi belanja dalam SKB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020, ditegaskan bahwa yang dirasionalkan adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Tidak mencangkup belanja hibah,” beber Plt Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Dia menegaskan, setiap penganggaran di APBD harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Di mana untuk realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 merujuk pada Instruksi Mendagri dan SKB.
“Sehingga jika bicara relokasi anggaran di APBD, instruksi Mendagri dan SKB yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ardian mengatakan, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.270/2931/SJ terkait pelaksanan pilkada serentak 2020. Di mana di dalam surat tersebut dijelaskan mengenai pendanaan pilkada.
“Sehingga terkait surat Mendagri tersebut bahwa sifatnya hanya memenuhi keinginan dari KPU agar Mendagri bisa memberikan kepastian penganggaran di daerah dalam pelaksanaan pilkada,” ungkapnya.
Ardian menyebut dari hasil rapat kerja dengan Komisi II, KPU yakin pilkada bisa digelar akhir tahun ini.
Baca Juga: Pilkada Diundur ke 2021, Pemenang Dinilai Akan Sulit Merealisasikan Program
“Di mana setelah itu, pada saat rapat kerja dengan Komisi II di pertengahan April lalu, KPU meyakinkan kembali pemerintah dan DPR bahwa pilkada dapat dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” tuturnya.
Dia mengatakan alokasi untuk pelaksanaan pilkada tetap dianggarkan. Namun begitu tidak dicairkan sampai ada regulasi selanjutnya.
“Betul (tidak dicairkan). Intinya sampai dengan regulasi lebih lanjut. Karena dasar pelaksanaan dan anggaran adalah regulasi,” ucapnya.
Seperti diketahui anggaran pilkada masuk dalam pos belanja hibah di APBD.
“Rasionalisasi belanja dalam SKB Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020, ditegaskan bahwa yang dirasionalkan adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal. Tidak mencangkup belanja hibah,” beber Plt Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Dia menegaskan, setiap penganggaran di APBD harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Di mana untuk realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 merujuk pada Instruksi Mendagri dan SKB.
“Sehingga jika bicara relokasi anggaran di APBD, instruksi Mendagri dan SKB yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ardian mengatakan, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.270/2931/SJ terkait pelaksanan pilkada serentak 2020. Di mana di dalam surat tersebut dijelaskan mengenai pendanaan pilkada.
“Sehingga terkait surat Mendagri tersebut bahwa sifatnya hanya memenuhi keinginan dari KPU agar Mendagri bisa memberikan kepastian penganggaran di daerah dalam pelaksanaan pilkada,” ungkapnya.
Ardian menyebut dari hasil rapat kerja dengan Komisi II, KPU yakin pilkada bisa digelar akhir tahun ini.
Baca Juga: Pilkada Diundur ke 2021, Pemenang Dinilai Akan Sulit Merealisasikan Program
“Di mana setelah itu, pada saat rapat kerja dengan Komisi II di pertengahan April lalu, KPU meyakinkan kembali pemerintah dan DPR bahwa pilkada dapat dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” tuturnya.
Dia mengatakan alokasi untuk pelaksanaan pilkada tetap dianggarkan. Namun begitu tidak dicairkan sampai ada regulasi selanjutnya.
“Betul (tidak dicairkan). Intinya sampai dengan regulasi lebih lanjut. Karena dasar pelaksanaan dan anggaran adalah regulasi,” ucapnya.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda