Penyidikan Kasus Gratifikasi Bupati Waropen Jalan Terus

Jum'at, 26 Juni 2020 - 20:27 WIB
Penyidik Kejati Papua, telah menetapkan Bupati Waropen, Yermias Bisai, sebagai tersangka penerima gratifikasi yang terjadi sejak 2010. Total gratifikasi yang diduga telah diterima mencapai Rp19 miliar.

Proses penyelidikan kasus tersebut telah berjalan beberapa tahun. Total sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yermias telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

"Barang bukti ada keterangan saksi, ada juga aliran-aliran (dana) yang diungkap PPATK," kata Alex saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, ketika penetapan status tersangka pada 5 Maret 2020.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!