Begal Sadis di Tanjung Priok: Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Sabu dan Judi Online

Jum'at, 15 Juli 2022 - 22:10 WIB
Yamin mengatakan, para tersangka sengaja menyasar korbannya yang tengah bermain handphone di pinggir jalan. Tersangka juga memilih waktu pada dini hari agar tidak terlihat oleh warga.

"Sasarannya masyarakat yang menggunakan HP di pinggir jalan yang dilakukan sekitar jam 1 sampai jam 4 pagi. Kurang lebih dini hari," bebernya.

"Kalau dibilang komplotan mungkin mereka hanya saling mengenal. Jadi kalau dibilang komplotan berarti itu geng ya, tapi ini hanya saling mengenal," lanjutnya.

Kekinian kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tanjung Priok. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal 365 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, aksi ini terekam CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan rekaman CCTV, korban terlihat sedang memainkan handphone di depan rumah di jalan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!