Ratusan Kali Beraksi, Kawanan Pencuri Ban Serep Akhirnya Diringkus Polisi

Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:32 WIB
"Dalam satu malam atau setiap kali beraksi, kelompok mereka mampu mengambil ban kendaraan truk sebanyak 2 sampai 3 buah. Dari pengakuan mereka, hanya butuh waktu lima menit saja untuk mengambil satu ban serep. Aksinya dilakukan 4 hingga 5 hari dalam seminggu," jelas Kapolres.

Baca: Awas! Komplotan Pencuri Ban Serep Gentayangan di Rest Area Tol Cikampek

Setiap ban yang diambil, lalu dijual kepada seorang penadah berinisial IS (38) yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp900.000 hingga Rp1.300.000 per ban.

"Harga ban yang dijual sesuai dengan kondisi, jika ban dalam kondisi bagus maka harganya makin mahal, jika kondisinya jelek maka harganya murah. Untuk penadahnya, masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait curat dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!