Ratusan Kali Beraksi, Kawanan Pencuri Ban Serep Akhirnya Diringkus Polisi

Jum'at, 15 Juli 2022 - 15:32 WIB
Ilustrasi pencuri ban serep. Foto: Istimewa
INDRAMAYU - Beraksi lebih dari 150 kali, lima orang kawan pencuri ban serep truk akhirnya diringkus Satreskrim Polres Indramayu. Kelima pelaku terdiri dari IM (39), FS (41), DM (45), LP (28), dan DS (19).

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti, berupa satu unit Toyota Avanza warna hitam B 2014 POE, satu set pelat nomor T 1806 GP, ban serep truk hasil kejahatan, kunci roda, Kartu E Tol, lima unit Hp berbagai merk, dua buah pisau cutter, dua buah dompet, dan satu utas tali pengikat jenis rachet tie down.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kawanan tersebut melakukan pencurian ban serep kendaraan jenis truk di rest area sepanjang jalur Tol Jakarta-Cikampek dan Cikopo-Palimanan.





"Antara lain di rest area Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu. Kawanan ini sudah melakukan aksi pencurian ban serep sebanyak 150 kali di sepanjang jalur tol tersebut, dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun," katanya, di Mapolres Indramayu, Jumat (15/7/2022).

Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini mengincar truk yang parkir di bahu jalan tol ataupun rest area, yang sopir dan kondekturnya sedang dalam keadaan tidur atau istirahat.

"Dalam satu malam atau setiap kali beraksi, kelompok mereka mampu mengambil ban kendaraan truk sebanyak 2 sampai 3 buah. Dari pengakuan mereka, hanya butuh waktu lima menit saja untuk mengambil satu ban serep. Aksinya dilakukan 4 hingga 5 hari dalam seminggu," jelas Kapolres.



Setiap ban yang diambil, lalu dijual kepada seorang penadah berinisial IS (38) yang berlokasi di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan harga Rp900.000 hingga Rp1.300.000 per ban.

"Harga ban yang dijual sesuai dengan kondisi, jika ban dalam kondisi bagus maka harganya makin mahal, jika kondisinya jelek maka harganya murah. Untuk penadahnya, masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait curat dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(san)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content