2 ASN dan 1 Honorer Disdukcapil Cirebon Jadi Tersangka Pungli e-KTP
Jum'at, 26 Juni 2020 - 18:52 WIB
Petugas Satgas Saber Pungli Jabar yang didalamnya termasuk unsur Polri dari Polda Jabar, melakukan penyelidikan. Hasilnya, memang telah terjadi pungli di dinas tersebut. Petugas lalu melakukan OTT terhadap para terduga pada Rabu 23 Juni 2020.
"Saat OTT, petugas mengamankan tiga ASN, tiga honorer, sejumlah blanko e-KTP, beberapa keping e-KTP, dan uang tunai Rp13 juta yang diduga hasil pungli. Namun setelah dilakukan gelar perkara, hanya dua ASN dan satu honorer yang ditetapkan tersangka. Satu ASN dan dua honorer yang sempat diamankan hanya sebagai saksi," ujar Kombes Pol Erlangga.
Modus operandi para tersangka, tutur Kabid Humas, menjual blanko pembuatan e-KTP dengan tarif Rp75.000-Rp100.000. Padahal, berdasarkan Undang-undang Kependudukan, blanko itu tidak dipungut biaya.
"Berdasarkan fakta-fakta, bukti, dan keterangan saksi, tim (Satgas Saber Pungli Jabar) menyimpulkan, dua ASN dan satu honorer direkomendasikan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Proses penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon," tutur Erlangga.
Atas imbalan itu, tersangka menjanjikan proses pembuatan e-KTP pemohon bisa lebih cepat. "Untuk menyiasati, dia (pemohon) kan harusnya online, dia membayar dan cepat (tersangka menjanjikan proses pembuatan e-KTP lebih cepat," tandas Kabid Humas.
"Saat OTT, petugas mengamankan tiga ASN, tiga honorer, sejumlah blanko e-KTP, beberapa keping e-KTP, dan uang tunai Rp13 juta yang diduga hasil pungli. Namun setelah dilakukan gelar perkara, hanya dua ASN dan satu honorer yang ditetapkan tersangka. Satu ASN dan dua honorer yang sempat diamankan hanya sebagai saksi," ujar Kombes Pol Erlangga.
Modus operandi para tersangka, tutur Kabid Humas, menjual blanko pembuatan e-KTP dengan tarif Rp75.000-Rp100.000. Padahal, berdasarkan Undang-undang Kependudukan, blanko itu tidak dipungut biaya.
"Berdasarkan fakta-fakta, bukti, dan keterangan saksi, tim (Satgas Saber Pungli Jabar) menyimpulkan, dua ASN dan satu honorer direkomendasikan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Proses penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon," tutur Erlangga.
Atas imbalan itu, tersangka menjanjikan proses pembuatan e-KTP pemohon bisa lebih cepat. "Untuk menyiasati, dia (pemohon) kan harusnya online, dia membayar dan cepat (tersangka menjanjikan proses pembuatan e-KTP lebih cepat," tandas Kabid Humas.
(awd)
Lihat Juga :