2 Bersaudara Diringkus Polisi Usai Curi Motor di Banda Aceh

Jum'at, 15 Juli 2022 - 00:57 WIB
Menurut Kompol Ryan, para pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T yang telah dipersiapkannya. “Pelaku Bambang langsung membawa sepeda motor curian ke Lamtamot, Lembah Seulawah, Aceh Besar,” sambungnya.

Baca juga: Asyik Nyabu Bersama 2 Adiknya, Oknum Pegawai BPBD Lampung Utara Ditangkap

Selanjutnya, Tim Rimueng langsung melakukan pengembangan menuju Gampong Lamtamot dan di Backup oleh personel Polsek Lembah Seulawah guna menangkap pelaku di rumah temannya.

"Pelaku Bambang dan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh petugas di rumah temannya di Gampong Lamtamot, Aceh Besar," kata Kompol Ryan.

Kini, kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!