Bawaslu Ingatkan KPU Soal Keanggotaan Parpol Ganda

Kamis, 14 Juli 2022 - 08:52 WIB
Bukan cuma itu kata Arumahi, praktik pencatutan nama individu sebagai anggota parpol juga harus dicegah. Jangan sampai ada pihak yang namanya dimasukkan sebagai anggota, tanpa sepengetahuannya.

"Apalagi ada yang merasa dicatut namanya. Makanya kami dari Bawaslu meminta akses melalukan pengawasan. KPU melalukan verifikasi, lalu kita melakukan pengawasan," ujarnya.

Baca juga: Struktur 100 Persen Rampung, Perindo Makassar Siap Jalani Verifikasi KPU

Arumahi pun menyarankan kepada parpol agar tak sembarangan memasukkan nama sebagai anggota. Kalau misalnya ada nama yang sama di partai lain, perlu ada verifikasi langsung ke yang bersangkutan.

"Kita mengimbau kepada partai jika yang bersangkutan itu sudah ada namanya di partai lain sebaiknya melakukan klarifikasi ke orang tersebut. Sebelum dicantumkan namanya dan bisa terjadinya sengketa," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!