Bawaslu Ingatkan KPU Soal Keanggotaan Parpol Ganda
Kamis, 14 Juli 2022 - 08:52 WIB
Komisioner Bawaslu Sulsel dalam suatu kegiatan. Foto: SINDOnews/Muhaimin Sunusi
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan KPU untuk mencegah pelanggaran terkait keanggotaan ganda di partai politik (parpol). Mengingat persoalan ini cukup ramai saat tahapan Pemilu 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi mengatakan persoalan keanggotaan ganda parpol di 2019, patut menjadi pelajaran. Ini untuk menghindari pemicu konflik antar partai.
Baca juga: Rekomendasi Golkar Hambat Proses Penetapan Calon Wakil Bupati Lutim
"Pengalaman harus menjadi pelajaran bagi KPU dan memperketat nama-nama pengurus partai. Karena bisa berdampak pada konflik antar partai sehingga terjadi sengketa antara partai," kataArumahi.
Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi mengatakan persoalan keanggotaan ganda parpol di 2019, patut menjadi pelajaran. Ini untuk menghindari pemicu konflik antar partai.
Baca juga: Rekomendasi Golkar Hambat Proses Penetapan Calon Wakil Bupati Lutim
"Pengalaman harus menjadi pelajaran bagi KPU dan memperketat nama-nama pengurus partai. Karena bisa berdampak pada konflik antar partai sehingga terjadi sengketa antara partai," kataArumahi.
Lihat Juga :