Bawaslu Ingatkan KPU Soal Keanggotaan Parpol Ganda
Kamis, 14 Juli 2022 - 08:52 WIB
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan KPU untuk mencegah pelanggaran terkait keanggotaan ganda di partai politik (parpol). Mengingat persoalan ini cukup ramai saat tahapan Pemilu 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi mengatakan persoalan keanggotaan ganda parpol di 2019, patut menjadi pelajaran. Ini untuk menghindari pemicu konflik antar partai.
Baca Juga: Bawaslu
Baca Juga: KPU Sulsel
"Soal itu, saya belum bisa berkomentar. Karena PKPU soal kegandaan parpol belum terbit. Jadi belum bisa dikomentari," ungkapnya.
Baca juga: Legislator Ini Ingatkan Kepala Bapenda Sulsel Jangan Malas Ikut Rapat
Pada PKPU sebelumnya, parpol diminta menginput sebanyak seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah tersebut. Seperti di Makassar yang jumlah penduduknya sekira 1,5 juta, maka parpol wajib memasukkan 1500 anggota.
"Tapi itu kan PKPU lama, bahwa parpol wajib memasukkan seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah itu. Tapi untuk saat ini, PKPU yang baru belum keluar," kuncinya.
Ketua Bawaslu Sulsel, HL Arumahi mengatakan persoalan keanggotaan ganda parpol di 2019, patut menjadi pelajaran. Ini untuk menghindari pemicu konflik antar partai.
Baca Juga: Bawaslu
Baca Juga: KPU Sulsel
"Soal itu, saya belum bisa berkomentar. Karena PKPU soal kegandaan parpol belum terbit. Jadi belum bisa dikomentari," ungkapnya.
Baca juga: Legislator Ini Ingatkan Kepala Bapenda Sulsel Jangan Malas Ikut Rapat
Pada PKPU sebelumnya, parpol diminta menginput sebanyak seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah tersebut. Seperti di Makassar yang jumlah penduduknya sekira 1,5 juta, maka parpol wajib memasukkan 1500 anggota.
"Tapi itu kan PKPU lama, bahwa parpol wajib memasukkan seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah itu. Tapi untuk saat ini, PKPU yang baru belum keluar," kuncinya.
(luq)
tulis komentar anda