Curi Gelang Emas 40 Gram, Pemuda Ini Ditangkap di Garasi

Jum'at, 26 Juni 2020 - 17:08 WIB
Saat melakukan aksi pencurian tersebut, keduanya diketahui oleh anak pemilik rumah, kemudian diteriaki maling. "Mereka kemudian lari keluar rumah meninggalkan lokasi," kata Suhadi, Jumat (26/6/2020).

Anak pemilik rumah kemudian memeriksa barang yang ada di dalam kamar dan diketahui perhiasan delapan gelang mas seberat 40 gram, dan dompet yang ada di meja kamar hilang. Pemilik rumah selanjutnya melaporkan ke Polsek Depok Timur.

(Baca juga: Tangis Haru Sumiyati, Pulang Dari Papua Diantar Prajurit Kostrad )

Petugas langsung menindaklanjuti laporan itu, dengan mendatangi lokasi, untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, satu pelaku JAY berhasil diamankan. JAY diamankan saat sembunyi di balik garasi rumah tetangga korban. Sedangkan temannya Ard berhasil melarikan diri.

"Untuk pelaku yang melarikan diri, identitasnya sudah kami ketahui sehingga diharapkan menyerahkan dir," jelas mantan Kapolsek Banguntapan, Bantul ini. JAY dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang curat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!