Biadab Cabuli Bocah Perempuan, Kakek di Cirebon Hanya Pasrah saat Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Juli 2022 - 22:07 WIB
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, perbuatan pelaku dilakukan di dalam sebuah gudang, dengan cara memaksa korban dan mendorongnya hingga telentang hingga akhirnya dilakukan persetubuhan. “Sebelum tindakan asusila itu terjadi tersangka memaksa korban menonton video porno di ponselnya,” kata dia.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Lansia di Manado Ini Ditangkap Polisi

Selain menyetubuhi korban, tersangka juga menyimpan celana dalam bocah berusia 10 tahun itu untuk berfantasi. “Kebiasannya menonton video porno menjadi motif tersangka nekat menggauli bocah yang biasa mengaji di mushola yang dijaganya. Aksi itu dilakukan selepas sholat Ashar saat korban melintas di depannya,” ungkapnya.

Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban, kakek tua yang sudah lunglai tersebut dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!