Khofifah Sebut Kinerja Bank Jatim Tahun 2019 Menggembirakan

Minggu, 26 April 2020 - 19:22 WIB
Ilustrasi Bank Jatim. Foto/SINDOnews/Dok
SURABAYA - Kinerja keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim tahun buku 2019 cukup menggembirakan jika dibandingkan sebelumnya.

Dimana total aset meningkat sebesar 22,37%. Sehingga total aset bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Pemprov Jatim itu menjadi Rp76,715 triliun.

Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DKP) naik 18,91% menjadi Rp60,5 triliun. Untuk kredit, sepanjang 2019 naik 13,16% menjadi Rp38,53 triliun. Sedangkan laba bersih tercatat meningkat 9,20% dari Rp1,26 triliun menjadi Rp1,37 triliun.



“Berdasarkan indikator kesehatan perbankan, Bank Jatim di tahun buku 2019 juga memiliki catatan yang menggembirakan,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Minggu (26/4/2020).

Emiten berkode saham BJTM itu memiliki kredit sehat antara lain Non Performing Loan (NPL) 2,77%, Return on Asset (ROA) 2,73%, Net Interest Margin (NIM) sebesar 6,11% dan Loan Deposit Ratio (LDR) sebesar 6,34%n. “Saya mewanti-wanti Bank Jatim untuk tetap waspada dan melakukan langkah-langkah antisipatif agar dampak COVID-19 di sektor perbankan bisa tetap bisa diatasi," kata Khofifah.

Menurut Khofifah, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas ekonomi Jatim masih dalam kondisi terjaga, bukan berarti sektor perbankan bebas dari dampak COVID-19. Ada hal-hal yang perlu diantisipasi sektor perbankan.

“Seperti adanya potensi risiko gagal bayar debitur, potensi peningkatan rasio NPL, potensi risiko penurunan pendapatan bank, potensi tak terpenuhi target lapangan, penurunan dana pihak ketiga akibat penarikan simpanan dan deposito nasabah yang terdampak COVID-19,” kata Khofifah.

Pada saat darurat bencana semacam ini, orang nomor satu di Jatim itu ingin Bank Jatim tidak hanya berperan sebagai profit institution, melainkan sebagai motor menggerakkan ekonomi di daerah. Terutama 9,78 juta UMKM di Jatim yang tentu memerlukan bantuan di tengah pandemi COVID-19.

“Kami telah membuat kebijakan bagi debitur yang terdampak Covid-19 bisa mengajukan restrukturisasi kredit. Debitur bisa mengajukan restrukturisasi kredit baik yang melalui leasing maupun lewat Pegadaian,” pungkas dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content