Kalah Gugatan, Juragan 99 Harus Bayar Rp37,99 Miliar ke PS Glow

Rabu, 13 Juli 2022 - 18:52 WIB
ilang Widya Pramana (Juragan 99) dan istrinya, Shandy Purnamasari.Foto/dok
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan sengketa merek yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'MS Glow'.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022.



Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah Dapat Pemulihan Psikologis dari LPSK

Tergugat dalam sengketa ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia. "Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian dikutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!