Dewan Beri Catatan Merah Pelaksanaan PPDB SMA/SMK 2020 di Jateng
Jum'at, 26 Juni 2020 - 16:56 WIB
Foto dok/SINDOnews
SEMARANG - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/ SMK 2020 di Jateng telah ditutup 25 Juni 2020. Dalam sembilan hari masa pendaftaran, banyak aduan dan kegaduhan. Untuk itu, Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto memberikan sejumlah catatan merah dan mendesak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Catatan-catatan itu ia dapatkan saat melakukan pantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK maupun aduan yang disampaikan orang tua calon siswa. “Kok jadi gaduh seperti ini. PPDB ini kan rutinitas tiap tahun, mestinya bisa dipersiapkan dengan lebih baik,” kata Yudi, Jumat (26/6/2020).
Hal pertama yang ia catat adalah mekanisme pendaftaran dan berbagai persyaratannya. Menurutnya, masih banyak calon siswa maupun orang tua siswa yang kebingungan, misalnya dengan perhitungan konversi nilai piagam dan persyaratan siswa pindahan. Ia memaknai, sosialisasi masih minim. (Baca: Universitas Diponegoro Siapkan Program Studi Berbasis Market Demand )
Kedua, di masa awal pendaftaran terjadi kegaduhan karena siswa pindahan tak bisa mengakses tahapan PPDB. Setelah di cek, penyebabnya pun sederhana yakni Dinas Permasdesdukcapil belum mengupdate data domisili siswa pindahan tersebut.
“Penyebabnya sederhana, tapi dampaknya luar biasa. Membuat orang tua calon siswa pusing. Ndak bisa ndaftar,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini. Hal itu sebenarnya tak perlu terjadi jika dua OPD, Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta Dinas Dinas Permasdesdukcapil melakukan koordinasi.
Ketiga, indikasi banyaknya kecurangan dalam pendaftaran. Dinas Pendidikan mencatat ada 13.834 pendaftar menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD), dan kenyataanya dari jumlah itu ada 1.007 pendaftar beralih. Bahkan Gubernur Ganjar Pranowo menyebut jika pendaftar beralih itu indikasinya merasa bersalah. Siswa ditengarai menyiasati SKD agar diterima di jalur zonasi.
Catatan-catatan itu ia dapatkan saat melakukan pantauan pelaksanaan PPDB SMA/SMK maupun aduan yang disampaikan orang tua calon siswa. “Kok jadi gaduh seperti ini. PPDB ini kan rutinitas tiap tahun, mestinya bisa dipersiapkan dengan lebih baik,” kata Yudi, Jumat (26/6/2020).
Hal pertama yang ia catat adalah mekanisme pendaftaran dan berbagai persyaratannya. Menurutnya, masih banyak calon siswa maupun orang tua siswa yang kebingungan, misalnya dengan perhitungan konversi nilai piagam dan persyaratan siswa pindahan. Ia memaknai, sosialisasi masih minim. (Baca: Universitas Diponegoro Siapkan Program Studi Berbasis Market Demand )
Kedua, di masa awal pendaftaran terjadi kegaduhan karena siswa pindahan tak bisa mengakses tahapan PPDB. Setelah di cek, penyebabnya pun sederhana yakni Dinas Permasdesdukcapil belum mengupdate data domisili siswa pindahan tersebut.
“Penyebabnya sederhana, tapi dampaknya luar biasa. Membuat orang tua calon siswa pusing. Ndak bisa ndaftar,” ujar Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng ini. Hal itu sebenarnya tak perlu terjadi jika dua OPD, Dinas Pendidikan dan kebudayaan serta Dinas Dinas Permasdesdukcapil melakukan koordinasi.
Ketiga, indikasi banyaknya kecurangan dalam pendaftaran. Dinas Pendidikan mencatat ada 13.834 pendaftar menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD), dan kenyataanya dari jumlah itu ada 1.007 pendaftar beralih. Bahkan Gubernur Ganjar Pranowo menyebut jika pendaftar beralih itu indikasinya merasa bersalah. Siswa ditengarai menyiasati SKD agar diterima di jalur zonasi.
Lihat Juga :