Polisi Ringkus 14 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Puluhan Kilogram Sabu Disita

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:05 WIB
Kemudian dari tersangka Ayub dan Dani, polisi menyita 10 kilogram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 30 Juni 2022.

Sedangkan tersangka Ali dan Udin ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Hesa Peelompingan, Kabupaten Asahan pada 22 Juni 2022 lalu. Saat penangkapan dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Baca juga: Tergiur Upah Besar, 2 Janda Bekasi Ini Nyambi Jadi Kurir Narkoba

"Para kurir sabu ini rata-rata diupah senilai Rp20 juta - Rp30 juta untuk setiap pengiriman. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111auat (2) Jo Pasal 132cayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun penjara," tandas Wisnu.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!