Polisi Ringkus 14 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Puluhan Kilogram Sabu Disita

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:05 WIB
Polisi meringkus sebanyak 14 orang tersangka kurir narkoba dari sejumlah penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam sebulan terakhir. Foto SINDOnews
MEDAN - Polisi meringkus sebanyak 14 orang tersangka kurir narkoba dari sejumlah penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam sebulan terakhir. Dari 14 orang tersangka itu, berhasil disita 30,8 kilogram narkoba jenis sabu, 1.996 butir pil ekstasi dan 10 kilogram ganja.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan, ke-14 orang tersangka itu di antaranya adalah MH alias Rabban, Hu alias Sani, DJ alias Andra, SA alias Ayub, HU alias Dani, AM alias Ali dan Sa alias Udin. Baca juga: Angkut 3 Karung Ganja Seberat 50 Kg, Kurir Disergap Polisi di Tol Tebingtinggi



Tersangka Rabban dan Sani ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,838 kilogram pada 5 Juni 2022 di salah satu hotel di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal."Sabu itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidur hotel," kata Kombes Wisnu saat pemaparan kasus penangkapan itu di Mapolda Sumut, Rabu (13/7/2022).

Sementara tersangka DJ alias Andra ditangkap setelah mobil yang dikendarainya dihentikan Polisi di depan gerai Ayam Geprek Bensu, Jalan Outtering Road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat 10 Juni 2022 lalu. "Saat itu dari dalam mobil tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!