Pelepasan Tanah Wakaf Terdampak Tol Lamban, Kemenag Sleman Klaim karena Persyaratan Harus Detail

Rabu, 13 Juli 2022 - 00:21 WIB
"Datanya sangat detail sampai meliputi data by person. Mulai wakaf, nadzir , data harus lengkap. Dan itu membutuhkan waktu untuk menyiapkannya," ungkapnya.

Pihaknya hanya menunggu saja karena sifat wewenang Kemenag dalam pengurusan administrasi dan tahapan pelepasan tanah wakaf adalah pasif. Kemenag hanya bertugas menerima berkas dari nadzir ketika sudah selesai administrasinya.

Baca Juga: Tak Ikuti PTM, Belasan Siswa di Cimahi Gagal Lulus dan Putus Sekolah.

Suprapto menyebut, adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tol Jogja-Bawen, menjadi salah satu alasan belum dilakukannya appraisal tanah wakaf terdampak tol. Selain itu, untuk lahan yang akan menjadi lahan pengganti juga masih dikonsultasikan dengan BPN DIY.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More