Jual Istri untuk Layanan Kenikmatan Ranjang, Pria Surabaya Berkeringat Dingin saat Diringkus Polisi

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:34 WIB


"Mendapatkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui jika tersangka melakukan prostitusi online dengan korban istrinya sendiri," ujar Daniel, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Polisi Sebut Anak Anggota DPRD yang Simpan 204 Gram Ganja Hanya Pengguna

Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu, tiga unit ponsel, serta pakaian dalam korban berikut pakaian dalam laki-laki.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!