Bawa Kabur Duit Konsumen, Sopir Taksi Online Ini Diringkus Polisi

Senin, 11 Juli 2022 - 17:35 WIB
”Namun setelah ditunggu pelaku tidak kembali menemui korban. Korban menghubungi pelaku namun tidak diangkat dan handphone dimatikan oleh pelaku,” jelasnya. Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Sopir Taksi Online di Rawamangun



Korban kemudian melaporkan tersebut ke polisi. Penyidik kemudian menerima laporan dan langsung melakukan penyelidikan. Dua hari berselang, pelaku akhirnya diringkus polisi di tempat tinggalnya.

Yonky menyebut, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak berontak dan mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!