Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Mantan Kepsek Jadi Tersangka
Senin, 11 Juli 2022 - 17:23 WIB
Pada tahun anggaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan PIP pada SMPN 17 Tangsel yang dananya bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tahun anggaran 2020 dengan nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.
Penerimaan dana PIP bagi SMPN 17 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 8/J5.1.2/BP/SK.5/2020 tentang pemberian PIP SMP tahap V tahun anggaran 2020 tanggal 13 Juli 2020.
Baca juga: IPB University Gandeng KPK Bangun Budaya Anti Korupsi Lewat Pendidikan
Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp724.875.000. Pada tahun 2020 tercatat 1.218 siswa sebagai penerima PIP. Dari jumlah itu sebanyak 1.109 siswa menerimanya berdasarkan usulan pemangku kepentingan.
Marhaen dijerat dengan Pasał 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasał 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. "Alat bukti kita sudah periksa beberapa saksi, ada juga alat bukti surat dokumen," kata Aliansyah.
Penerimaan dana PIP bagi SMPN 17 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 8/J5.1.2/BP/SK.5/2020 tentang pemberian PIP SMP tahap V tahun anggaran 2020 tanggal 13 Juli 2020.
Baca juga: IPB University Gandeng KPK Bangun Budaya Anti Korupsi Lewat Pendidikan
Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp724.875.000. Pada tahun 2020 tercatat 1.218 siswa sebagai penerima PIP. Dari jumlah itu sebanyak 1.109 siswa menerimanya berdasarkan usulan pemangku kepentingan.
Marhaen dijerat dengan Pasał 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasał 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. "Alat bukti kita sudah periksa beberapa saksi, ada juga alat bukti surat dokumen," kata Aliansyah.
(jon)
Lihat Juga :