Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Mantan Kepsek Jadi Tersangka

Senin, 11 Juli 2022 - 17:23 WIB
loading...
Korupsi Dana PIP SMPN...
Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan Kepala SMPN 17 Pamulang Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan Kepala SMPN 17 Pamulang Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.

Marhaen merupakan mantan kepala sekolah yang dirotasi ke sekolah lainnya. "Pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara," kata Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Sekolah di Tangsel, KPK Sita 2 Unit Mobil

Pihak kejaksaan langsung menahan Marhaen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp700 juta.

Pada tahun anggaran 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan PIP pada SMPN 17 Tangsel yang dananya bersumber dari DIPA Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) tahun anggaran 2020 dengan nomor DIPA-023.01.1.690399/2020.

Penerimaan dana PIP bagi SMPN 17 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Nomor 8/J5.1.2/BP/SK.5/2020 tentang pemberian PIP SMP tahap V tahun anggaran 2020 tanggal 13 Juli 2020.
Baca juga: IPB University Gandeng KPK Bangun Budaya Anti Korupsi Lewat Pendidikan

Pada tahap V, jumlah penerima merupakan usulan pemangku kepentingan sebanyak 1.109 siswa dengan nilai nominal Rp724.875.000. Pada tahun 2020 tercatat 1.218 siswa sebagai penerima PIP. Dari jumlah itu sebanyak 1.109 siswa menerimanya berdasarkan usulan pemangku kepentingan.

Marhaen dijerat dengan Pasał 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasał 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. "Alat bukti kita sudah periksa beberapa saksi, ada juga alat bukti surat dokumen," kata Aliansyah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Rekomendasi
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Alwi Farhan Jagokan...
Alwi Farhan Jagokan Portugal di Piala Dunia 2026: Cristiano Ronaldo For The Last Dance!
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
23 Pemain Timnas Indonesia...
23 Pemain Timnas Indonesia U-17 Proyeksi Piala Asia U17 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved