Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel, Mantan Kepsek Jadi Tersangka

Senin, 11 Juli 2022 - 17:23 WIB
Kejari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan Kepala SMPN 17 Pamulang Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
TANGERANG SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan mantan Kepala SMPN 17 Pamulang Marhaen Nusantara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah tersebut.

Marhaen merupakan mantan kepala sekolah yang dirotasi ke sekolah lainnya. "Pada hari ini telah dilakukan penetapan tersangka terhadap Marhaen Nusantara," kata Kepala Kejari Tangsel Aliansyah, Senin (11/7/2022).



Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Sekolah di Tangsel, KPK Sita 2 Unit Mobil

Pihak kejaksaan langsung menahan Marhaen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp700 juta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!