Tampar Keponakan Berusia 6 Tahun karena Kerap Berkata Kotor, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
Senin, 11 Juli 2022 - 09:32 WIB
PALEMBANG - Diduga menampar keponakan yang berusia 6 tahun, seorang paman di Palembang Sumatera Selatan ditangkap Polisi. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban yang tak terima melapor ke polisi.
Dugaan penamparan oleh paman itu viral di media soial. Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat pelaku beberapa kali memberikan tamparan kecil terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengangkat tubuh bocah tersebut dan meletakannya di lantai sembari memarahi korban.
Pelaku diduga marah ke pada korban karena korban kerap kali berkata kasar dan jorok diusianya yang baru enam tahun. Sementara tak terima dengan aksi itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi dari Satuan Unit Ranmor Polrestabes Palembang yang menerima laporan langsung meggerebek rumah pelaku di kawasan Kelurahan 24 Ilir.
Saat upaya penangkapan polisi sempat mendapat perlawan dari keluarga pelaku yang berusaha menghalang-halangi penangkapan, sebelum akhrinya pelaku berhasil diamankan polisi. Baca: Belasan Wisatawan di Pantai Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku merasa kesal kepada korban yang berkata kotor hingga menyinggung perasaan pelaku," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Baca Juga: Makassar Geger! Mayat Membusuk di Dalam Rumah, Muka Bengkak dan Hitam.
Akibat ulahnya, pelaku terancam Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Dugaan penamparan oleh paman itu viral di media soial. Dalam video yang beredar di media sosial tersebut, terlihat pelaku beberapa kali memberikan tamparan kecil terhadap korban. Tak hanya itu, pelaku juga mengangkat tubuh bocah tersebut dan meletakannya di lantai sembari memarahi korban.
Pelaku diduga marah ke pada korban karena korban kerap kali berkata kasar dan jorok diusianya yang baru enam tahun. Sementara tak terima dengan aksi itu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi dari Satuan Unit Ranmor Polrestabes Palembang yang menerima laporan langsung meggerebek rumah pelaku di kawasan Kelurahan 24 Ilir.
Saat upaya penangkapan polisi sempat mendapat perlawan dari keluarga pelaku yang berusaha menghalang-halangi penangkapan, sebelum akhrinya pelaku berhasil diamankan polisi. Baca: Belasan Wisatawan di Pantai Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku merasa kesal kepada korban yang berkata kotor hingga menyinggung perasaan pelaku," ujar Kompol Tri Wahyudi, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang. Baca Juga: Makassar Geger! Mayat Membusuk di Dalam Rumah, Muka Bengkak dan Hitam.
Akibat ulahnya, pelaku terancam Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda