BPJAMSOSTEK Gandeng Kemenaker RI Gelar Webinar Implementasi Program JKP dan JHT

Kamis, 07 Juli 2022 - 16:30 WIB
“(Program) JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan pemanfaatan program JKP berupa bentuk pelatihan kerja dan uang tunai semoga bisa bermanfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Tito Hartono saat webinar.

Ia melanjutkan, dengan adanya Permenaker 4/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Tito menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia Retno Pratiwi, S.H., M.Hum menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang akan memberikan manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam bentuk uang tunai.

“Selain memberikan manfaat dalam bentuk uang tunai, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan juga memberikan akses informasi pasar kerja dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” kata Retno saat webinar.

Baca: PWNU Jatim Dukung Penangkapan Anak Kiai di Jombang Tersangka Pencabulan.

Ia menambahkan, adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!