BPJAMSOSTEK Gandeng Kemenaker RI Gelar Webinar Implementasi Program JKP dan JHT
Kamis, 07 Juli 2022 - 16:30 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) menggelar webinar, Kamis 7 Juli 2022.
Webinar ini bertajuk “Diseminasi Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersama Kemenaker RI”
Ratusan peserta mengikuti webinar yakni para pekerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara serta beberapa diantaranya dari luar daerah kalimantan Tengah, yakni dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bahkan ada peserta yang mengikuti dari wilayah Jawa.
Dalam acara ini menghadirkan, Tito Hartono Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan sebagai Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Retno Pratiwi, S.H., M.Hum sebagai Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia serta Yadi Hadriyanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.
Saat webinar berlangsung, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Tito Hartono mengatakan, topik bahasan saat ini adalah dua program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menjelaskan, JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
“(Program) JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan pemanfaatan program JKP berupa bentuk pelatihan kerja dan uang tunai semoga bisa bermanfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Tito Hartono saat webinar.
Ia melanjutkan, dengan adanya Permenaker 4/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Tito menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya.
Webinar ini bertajuk “Diseminasi Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bersama Kemenaker RI”
Ratusan peserta mengikuti webinar yakni para pekerja di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara serta beberapa diantaranya dari luar daerah kalimantan Tengah, yakni dari Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan bahkan ada peserta yang mengikuti dari wilayah Jawa.
Dalam acara ini menghadirkan, Tito Hartono Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan sebagai Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Retno Pratiwi, S.H., M.Hum sebagai Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Republik Indonesia serta Yadi Hadriyanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun.
Saat webinar berlangsung, Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan Pps. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan Tito Hartono mengatakan, topik bahasan saat ini adalah dua program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ia menjelaskan, JHT merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja/buruh untuk jangka pendek.
“(Program) JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat (memasuki) usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan pemanfaatan program JKP berupa bentuk pelatihan kerja dan uang tunai semoga bisa bermanfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ujar Tito Hartono saat webinar.
Ia melanjutkan, dengan adanya Permenaker 4/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Tito menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.
“Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," katanya.
tulis komentar anda