Murka Pacar Berduaan dengan Pria Lain di Kamar Hotel, Pemuda Tikam Dada Korban Pakai Badik

Kamis, 07 Juli 2022 - 14:36 WIB
Dari kejadian tersebut, Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, tim Satreskrim Polresta Kendari, bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap MA. "Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Konawe Selatan, Rabu (6/7/2022)," terangnya.

Baca juga: Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Warga Medan Bahagia Kawasan Langganan Banjir Rob Diperbaiki

Dari keterangan kepada penyidik Satreskrim Polresta Kendari, MA mengaku melakukan penganiayaan menggunakan badik, karena cemburu melihat korban berada di dalam kamar bersama kekasihnya.

Akibat ulahnya, pelaku kini ditahan di Polresta Kendari, untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!