Diduga Langgar Aturan, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Rabu, 06 Juli 2022 - 10:30 WIB
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dibiayai sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan.
Tetapi hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta bahwa lembaga tersebut menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Muhadjir memastikan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan menyisir kembali izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT.
Tetapi hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta bahwa lembaga tersebut menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.
Muhadjir memastikan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan menyisir kembali izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT.
(agn)
Lihat Juga :