Diduga Langgar Aturan, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Rabu, 06 Juli 2022 - 10:30 WIB
loading...
Diduga Langgar Aturan,...
Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) resmi dicabut oleh Kementerian Sosial ( Kemensos ). Hal itu sebagai tindak lanjut dari dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan ACT.

Pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Soal Kasus ACT, Perindo: Perlu Ada Pembaruan UU Pengumpulan Barang atau Uang

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, usaha pengumpulan sumbangan dibiayai sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan.

Tetapi hasil klarifikasi dengan Presiden ACT lbnu Khajar diperoleh fakta bahwa lembaga tersebut menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Muhadjir memastikan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Karena itu, pemerintah akan menyisir kembali izin-izin kegiatan pengumpulan sumbangan serupa ACT.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerataan Pendidikan,...
Pemerataan Pendidikan, Robert Kardinal Dorong Perluasan Lokasi Sekolah Rakyat di Papua
Kemensos Sudah Salurkan...
Kemensos Sudah Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Sumatera Rp100,4 Miliar
Kolaborasi Kantorpos...
Kolaborasi Kantorpos dan Kelurahan, Penyaluran BLT Kesra di Tangsel Tertib dan Efektif
Ratusan Lansia Ikut...
Ratusan Lansia Ikut Operasi Katarak Gratis Kemensos di RSUD Reda Bolo NTT
Operasi Katarak di Donggala,...
Operasi Katarak di Donggala, Lansia Hidup Bermartabat
Kemensos Gelar Operasi...
Kemensos Gelar Operasi Katarak untuk Lansia di Kabupaten Tebo
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
LAN-Kemensos Dukung...
LAN-Kemensos Dukung Program Prioritas Presiden melalui Pengembangan Sekolah Rakyat Terpadu
Soroti Penyaluran Bansos...
Soroti Penyaluran Bansos di Tengah Inflasi, Selly Gantina: Perkuat Fungsi Kemensos
Rekomendasi
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Berita Terkini
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Infografis
Daftar Barang yang Boleh...
Daftar Barang yang Boleh dan Dilarang Dibawa ke Konser Coldplay
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved