Polisi Gerebek Gudang Benih Lobster Ilegal di Palembang

Rabu, 06 Juli 2022 - 05:47 WIB
Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Ngajib, polisi juga mengamankan 24 orang yang diduga ikut terlibat dalam perdagangan benih Lobster tersebut, antara lain sopir, pegawai bagian kolam, bagian pindah karantina, merawat udang dan satu orang sebagai teknisi di penangkaran ini.

Baca: Serang Warga, 3 Anggota Geng Motor Malah Babak Belur Dihajar Massa.



"Kita proses semuanya karena sudah melanggar pidana yang dilanggar terdakwa ialah Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26," bebernya.

Dari keterangan salah satu pelaku, kata Ngajib, benih Lobster ini nantinya akan di pasarkan ke Batam dan luar negeri ke negara Vietnam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!