Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:30 WIB
Pada kesempatan itu, Ariza sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan irusan pemerintahan. Hal itu bertujuan menata kegiatan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

Dengan raperda ini, diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah. Tentunya dilakukan dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Tentu saja meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Selanjutnya, Ariza menyampaikan penjelasan mengenai Raperda Rencana Induk Transportasi dan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Diharapkan, pembahasan kedua raperda tersebut dapat memberikan guideline atau panduan bagi eksekutif untuk melanjutkan pembangunan, khususnya terkait sektor transportasi di DKI Jakarta.

Sesuai amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bahwa Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Induk Transportasi turunan.

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang saat ini sedang dalam proses reviu, juga mengamanatkan keselarasan pembangunan ruang dan transportasi. Keselarasan pembangunan penting untuk menciptakan kota yang inklusif bagi warganya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!