Pemprov DKI Ajukan Ranperda Pembatasan Kendaraan Pribadi

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:30 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan ketiga draf raperda itu kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Foto: Ist
JAKARTA - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/7/2022). Salah satunya ranperda tentang pembatasan kendaraan pribadi.

Baca juga: Catat! DKI Jadikan Uji Emisi Syarat Perpanjangan STNK Mulai Akhir 2022



Ketiga Raperda yang disampaikan, yakni Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Transportasi, dan Ranperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara simbolis menyampaikan ketiga draf raperda itu kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!