MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Asal China Haram

Senin, 04 Juli 2022 - 09:30 WIB
MUI menyampaikan alasan pemberian fatwa haram pada vaksin yang juga dikenal dengan nama Convidecia ini.

Menurut MUI, berdasarkan pendapat, saran dan masukan dalam sidang pleno komisi fatwa tanggal 7 Februari 2022 lalu menyimpulkan proses produksi vaksin produk Cansino manfaatkan bagian tubuh manusia yang berasal dari embrio bayi.

Walaupun dalam proses produksi vaksin produk Cansino juga ditemukan tidak adanya pemanfaatan babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya. Serta menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produksi vaksin Covid-19 .

"Hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," ujar dia.

Baca Juga: Vaksin BUMN Masuk Uji Klinis Tahap III, Ditargetkan Dapat Izin BPOM pada Juli
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!