MUI: Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Asal China Haram

Senin, 04 Juli 2022 - 09:30 WIB
Vaksin Covid-19 yang merupakan produksi Cansino Biologics Inc China difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/NBC News
JAKARTA - Vaksin Covid-19 yang merupakan produksi Cansino Biologics Inc China difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia ( MUI ). Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022.

Putusan fatwa ini ditandatangani Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.



"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Kurangi Impor, Vaksin BUMN Akan Diproduksi 120 Juta Dosis per Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!