Simak! PPDB Jenjang SD Kota Depok Dimulai Hari Ini

Senin, 04 Juli 2022 - 08:00 WIB


Sejumlah syarat yang harus diperhatikan antara lain usia anak harus 7 tahun. Calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD.

Kemudian, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. “Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000,” ungkapnya.

Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli. Kemudian pengumuman 11 Juli. Lalu untuk daftar ulang dilaksanakan pada 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran pada 18 Juli. PPDB diawali dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi persyaratan.

Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km. ”Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tutupnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!