PPP Bakal Beri Kompensasi untuk Caleg Gagal Pada Pileg 2024

Minggu, 03 Juli 2022 - 23:47 WIB
Dg Bani sapaannya mengusulkan, agar penentuan batas minimal suara 5 persen itu dikaji ulang. Sebab total jumlah pemilih di setiap daerah berbeda-beda.

"Misalnya di Gowa, Caleg terpilih dapat 10 ribu suara. Artinya, minimal Caleg (gagal) dapat 500 suara, maka sudah bisa diberikan kompensasi," jelasnya.

"Sementara kalau cuma 500 suara, pasti banyak (Caleg) yang dapat kompensasi. Ini saya lihat memberatkan. Untung kalau yang duduk dua orang di dapil. Tapi kalau cuma satu (dewan), ini tentu memberatkan," sambungnya.

Baca Juga: RUU Pemilu Ditarik, PKS: Pemerintah Tak Ingin Ada Perbaikan Kualitas Pemilu

Makanya lanjut Nursyam, bila memang DPP ingin menerapkan hal ini, baiknya diatur oleh DPW Sulsel perihal aturan batas suara 5 persen. Jangan disamakan semua daerah.

"Karena DPW tentu yang lebih paham kondisi di daerah. Sehingga kebijakannya bisa diterima dengan baik. Jadi jangan disama ratakan batas suaranya yang 5 persen," kuncinya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!