Polres Lampung Utara Bekuk Pelaku Bobol Rumah Warga

Minggu, 03 Juli 2022 - 15:03 WIB
Baca: Diterjang Gelombang Tinggi, 1 Rumah Warga di Sukabumi Jebol.



Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Selain pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel android milik pelaku. Baca Juga: Diduga Serobot Tanah Warga, Pemkot Denpasar Dilaporkan ke Bareskrim Polri.



"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan akan di proses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!