Melawan saat Ditangkap, Residivis Curat Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sabtu, 02 Juli 2022 - 13:12 WIB
"Pemilik gudang mengetahui aksi pelaku setelah melihat CCTV melalui handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang. Dari CCTV itu diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp53.620,000," kata Iptu Sitorus.

Setelah kejadian itu, keberadaan tersangka diketahui. Namun Jumat (1/7/22) petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail. Baca juga: Residivis Maling Rumah Kosong di Sidrap Terancam 7 Tahun Penjara

Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda C Pangabean melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.

Saat dilakukan pengembangan dan penangkapan, tersangka melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 18 lembar surat tanah, 2 buah gembok dan satu buah martil," pungkas Kasi Humas.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!