Optimalkan Penerapan New Normal, Pemkot Terbitkan Perwako
Kamis, 25 Juni 2020 - 18:17 WIB
GORONTALO - Pemerintah Kota Gorontalo telah menerbitkan regulasi pelaksanaan Tananan Kehidupan Normal Baru (TKNB), yang diatur melalui Perwako No. 16 Tahun 2020. Pemerintah berharap dengan dikeluarkannya regulasi tersebut masyarakat lebih tertib menjalankan protokol kesehatan ditengah upaya pengendalian penyebaran covid -19.
Walikota Gorontalo Marten Taha menjelaskan, bahwa regulasi itu mengakomodir segala sektor aktifitas masyarakat, baik pemerintahan, perdagangan, ekonomi, pendidikan, peribadatan serta pariwisata, mutlak untuk diterapkan.
Namun menurutnya, pada implementasinya akan dilakukan secara bertahap. mulai dari sosialisasi secara masif, hingga pelibatan tim tepadu pengawasan dilapangan.
"Kita akan bentuk tim tepadu, mereka nantinya akan melakukan sosialisasi, edukasi serta monitoring secara rutin disemua sektor fasilitas umum di Kota Gorontalo" jelas Marten saat menggelar rapat Terbatas dengan OPD terkait, dirudis Walikota Gorontalo, Rabu (24/6/2020).
Dirinya juga berencana akan mengundang para pelaku usaha, guna diberikan pemahaman tentang kebijakan pemerintah di masa TKNB. apa saja yang menjadi kewajiban mesti di penuhi ditempat usaha mereka.
Marten menyebutkan perwako itu sifatnya umum, secara tehnis akan dibuatkan edaran oleh OPD terkait sesuai sektor yang tangani " seperti sektor perdagangan, dinas perdagangan dan perindustrian akan membuat edaran kepada pemilik usaha. syaratnya wajib menyiapkan tempat cuci tangan, pelanggan maupun pelayan harus menggunakan masker, serta batas jarak ketika mengantri" sambungnya.
Wakil Walikota Ryan Kono menambahkan, agar efektif tim terpadu perlu melibatkan aparat camat, lurah hingga RT/RW dalam berkoordinasi. karena menurutnya mereka yang lebih mengetahui kondisi diwilayah tersebut.
"Diseminasi harus sampai langsung kepada obyeknya, yaitu masyarakat. intinya adalah partisipasi warga untuk mendukung suksesnya kebijakan pemerintah menuju TKNB" pungkasnya.
Walikota Gorontalo Marten Taha menjelaskan, bahwa regulasi itu mengakomodir segala sektor aktifitas masyarakat, baik pemerintahan, perdagangan, ekonomi, pendidikan, peribadatan serta pariwisata, mutlak untuk diterapkan.
Namun menurutnya, pada implementasinya akan dilakukan secara bertahap. mulai dari sosialisasi secara masif, hingga pelibatan tim tepadu pengawasan dilapangan.
"Kita akan bentuk tim tepadu, mereka nantinya akan melakukan sosialisasi, edukasi serta monitoring secara rutin disemua sektor fasilitas umum di Kota Gorontalo" jelas Marten saat menggelar rapat Terbatas dengan OPD terkait, dirudis Walikota Gorontalo, Rabu (24/6/2020).
Dirinya juga berencana akan mengundang para pelaku usaha, guna diberikan pemahaman tentang kebijakan pemerintah di masa TKNB. apa saja yang menjadi kewajiban mesti di penuhi ditempat usaha mereka.
Marten menyebutkan perwako itu sifatnya umum, secara tehnis akan dibuatkan edaran oleh OPD terkait sesuai sektor yang tangani " seperti sektor perdagangan, dinas perdagangan dan perindustrian akan membuat edaran kepada pemilik usaha. syaratnya wajib menyiapkan tempat cuci tangan, pelanggan maupun pelayan harus menggunakan masker, serta batas jarak ketika mengantri" sambungnya.
Wakil Walikota Ryan Kono menambahkan, agar efektif tim terpadu perlu melibatkan aparat camat, lurah hingga RT/RW dalam berkoordinasi. karena menurutnya mereka yang lebih mengetahui kondisi diwilayah tersebut.
"Diseminasi harus sampai langsung kepada obyeknya, yaitu masyarakat. intinya adalah partisipasi warga untuk mendukung suksesnya kebijakan pemerintah menuju TKNB" pungkasnya.
(srf)
tulis komentar anda