Nyabu di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Jum'at, 01 Juli 2022 - 18:58 WIB
Baca: Mayat Lansia Dibuang di Dalam Karung Korban Pelampiasan Dendam Kesumat Pasutri di Makassar.

Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap di Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa.

Baca Juga: Foto Wanita Tanpa Sehelai Benang Gemparkan Medsos, Penyebarnya Mantan Pacar.

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan delapan tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!