Nyabu di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Jum'at, 01 Juli 2022 - 18:58 WIB
Turis asal Suriah ini divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (1/7/2022). (Ist)
DENPASAR - Liburan Mahmod Daher (26) ke Bali harus pindah ke penjara . Turis asal Suriah ini divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (1/7/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata ketua majelis Kony Hartanto, Jumat (1/7/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah lima bulan kurungan.

Baca: Mayat Lansia Dibuang di Dalam Karung Korban Pelampiasan Dendam Kesumat Pasutri di Makassar.

Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap di Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa.

Baca Juga: Foto Wanita Tanpa Sehelai Benang Gemparkan Medsos, Penyebarnya Mantan Pacar.

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan delapan tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content