3 Bandar Sabu di Bangka Tengah Diciduk Polisi

Jum'at, 01 Juli 2022 - 17:25 WIB
Berdasarkan keterangan pelaku Tegar, barang bukti tersebut akan dijual kembali oleh Resta di wilayah Kecamatan Lubuk Besar. Setelah dilakukan pengembangan terhadap Deby, pelaku mengaku perbuatannya.

Baca: Petugas Lapas Purwokerto jadi Bandar Sabu-Sabu Diringkus Polisi

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, dua paket sabu dibungkus plastik bening, 3 unit handphone, satu buah tisu berwarna putih, satu buah plastik bening kosong, dan uang tunai Rp5,3 juta.

Akibat perbuatannya, ketua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!